Breaking News

Ancam Bunuh Pendeta, Habib Rizieq Sudah Pecah Belah Dan Hancurkan Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia

JAKARTA – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditangani Bareskrim Polri.

Ketua Tim Pembela Demokrasi (TPDI), Petrus Salestinus menyebut, alasan Bareskrim menyelidiki kasus ini karena locus delicti yang belum jelas.

“Awalnya kami duga, orasi Rizieq ini terjadi di Jakarta. Namun, ada dugaan kalau TKP-nya di luar Jakarta,” kata Petrus kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Petrus mengatakan, dalam laporan ini Rizieq terancam dijerat pasal 156 KUHP jo Pasal 45A UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi eletronik. Pasal ini sama dengan yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Ucapan Rizieq sudah memecah belah bangsa dan menghancurkan kerukunan umat beragama,” tuturnya.

Sementara, laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim tanggal 26 Januari 2017.

Ia melanjutkan, polisi harus bergerak cepat untuk segera memproses hukum Rizieq. Sebab, apa yang dilakukannya berpotensi memecah belah bangsa.

“Seorang pemuka agama (Rizieq) tak pantas jika mengajarkan kebencian apalagi mengancam membunuh orang yang beragama lain,” ungkapnya.

Petrus juga sudah meminta kepada Mabes Polri untuk segera memberikan bantuan keamanan bagi pemuka agama agar terhindar dari ancaman dari pihak lain.


“Jujur saja, dengan adanya ancaman Rizieq ini, beberapa pemuka agama merasa takut. Polisi harus memperhatikan ini,” pungkasnya. KRIMINALITAS.COM

Tidak ada komentar