Breaking News

Nih Dengarkan...!!! Jaksa Agung Nyatakan Tuduhan Terhadap Ahok Soal Penistaan Agama Tidak Terbukti

JAKARTA - Pernyataan sensasional kembali diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo. Dalam perkara kasus penistaan agama, Prasetyo mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.

"Itu bukan penistaan agama, yang terbukti bukan penistaan agama," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/4/2017).

Dalam kasus ini, kata dia, kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) berusaha objektif. Termasuk mengenai tuntutan satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok. Karena ada juga yang menginginkan Ahok bebas.

"Saya katakan sekali lagi sudut pandangnya tetap objektif. Hitam ya hitam, putih ya putih tidak boleh dibolak-balik," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 156A KUHP untuk menjerat Ahok. Pasal itu berbunyi "pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sedangkan Pasal 156 KUHP yang digunakan JPU untuk menuntut Ahok menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (nn)

Tidak ada komentar