Breaking News

Tuh Benar Kan...!!! Jaksa Sebut Ahok tidak Nodai Agama, Berarti Yang Dilakukan Gerombolan Ormas Radikal Itu Politis

JAKARTA - GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut hukuman pidana satu tahun dengan dua tahun masa percobaan, kemarin. Jaksa menggunakan Pasal 156 KUHP karena menilai Ahok memang tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk menghina agama.

Dalam sidang ke-19 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Ali Mukartono selaku ketua tim jaksa penuntut umum menyebut Ahok terbukti melakukan kesengajaan untuk mengungkapkan ujaran yang bisa menimbulkan keresahan dan memecah belah golongan.

“Maka, disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Terdakwa dituntut dengan tuntutan pidana selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu,” kata Ali saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal 156a KUHP itu terkait kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.

Sementara itu, menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa ­golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Hal meringankan, tambah Ali, terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena ada unggahan oleh orang bernama Buni Yani.

Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (25/4) dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa.
Dalam menanggapi tuntutan itu, Humphrey Djemat sebagai ketua tim kuasa hukum Ahok menyebut jaksa sebenarnya sudah mengakui bahwa Ahok tidak berniat dan tidak sengaja untuk menodai agama Islam.

“Ketika jaksa bilang pasal 156a tidak bisa diterapkan, itu artinya mereka mengakui Pak Ahok tidak menghina karena itu kan pasal utama yang digunakan,” kata dia.

Ahok sendiri enggan me­ngomentari tuntutan jaksa. “Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukum,” ungkap dia.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai tuntutan itu sudah tepat. Pasalnya dalam proses penyidikan terdapat pro-kontra sehingga jaksa memilih pasal 156.

“Suara di persidangan juga tidak bulat karena tidak ada saksi fakta yang jelas melihat, semua berdasarkan video. Jadi lebih bermain ke saksi ahli,” jelas Hibnu saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Terlebih, saksi ahli seperti Ahmad Ishomuddin dan Masdar Farid Mas’udi justru me­ringankan Basuki.
Di lain pihak, pelapor Ahok seperti Syamsu Hilal dan Pedri Kasman merasa keberatan atas ringannya tuntutan jaksa tersebut. (mi)



1 komentar:

  1. ayo bergabung diajoqq , silakan coba keberuntungan anda disini dan menangkan ratusan juta rupiah,hadiah menantikan
    anda silakan bergabung invite pin bb#58cd292c

    BalasHapus