Breaking News

Kuasa Hukum Ahok Sebut Demonstrasi Gerombolan Ormas Islam Radikal Berbahaya Karena Merusak Tatanan Hukum Dinegeri Ini

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang menganggap bahwa pengerahan massa menjelang vonis merupakan langkah yang berbahaya.

Bukan tanpa alasan, menurut Tommy, langkah yang diprakarsai sejumlah ormas islam ini dapat merusak tatanan hukum Indonesia karena telah mempolitisasi hukum untuk kepentingan kelompok.

“Janganlah kita mengintervensi proses persidangan, karena nanti hakim itu gak bebas, apa yang mau dia putus dengan keyakinannya,” ujar Tommy kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Tommy menganggap, aksi yang melibatkan ribuan massa dan menuntut agar Ahok dipenjara itu bisa sama saja mempolitisasi persidangan.

“Kalau hakim membuat putusan karena tekanan, bukankah itu menjadi berbahaya bagi proses penegakan hukum di Indonesia ini?” imbuhnya.


Seperti diketahui, Ahok dituntut Jaksa dengan pasal 156 yakni pidana 1 tahun penjara dan percobaan selama 2 tahun. JPU menganggap Ahok tidak melakukan penistaan agama. (ks)

Tidak ada komentar