Breaking News

Nah Loh...Plt Gubernur DKI Diduga Terima 'Amplop'

JAKARTA - Dengan nada agak meninggi, Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni), membantah jika dirinya dikatakan menerima 'amplop' dari Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.

Ditegaskan Soni, hanya orang bodoh yang menerima 'amplop' dalam keadaan seperti itu. "Hanya orang bodoh yang mau menerima di depan meja ruang rapat di hadapan 25 orang. Saking bodohnya, yang mempertanyakan juga bodoh,” tegas Soni, Jumat (6/1), di Jakarta.

Soni menjelaskan bahwa gerakannya memasukkan tangan ke dalam celana yang tergambar dalam rekaman video tersebut hanyalah sebuah kebiasaan untuk menghormati dan menghargai orang lain.

“Kalau orang Jawa, salaman dengan tangan satu itu gak sopan. Maka selalu apa yang kita pegang ditaruh di saku dahulu, baru tangan dua. Itu filosofi Jawa yang selalu saya pegang,” jelas Soni.

Sementara itu, mengenai isi jabat tangan yang diduga amplop, Soni menegaskan bahwa itu hanya catatan serta kartu nama yang diberikan Syarkawi kepada dirinya.

Untuk diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (Soni), tengah disorot publik. Sorotan tersebut utamanya datang dari netizen.

Pasalnya, dalam sebuah video singkat yang diunggah seorang netizen. Soni terlihat memasukkan sesuatu ke dalam kantongnya usai bersalaman dengan Syarkawi. Gelagat itulah yang dicurigai netizen di jejaring sosial. Sumarsono pun diduga menerima 'amplop'

Adapun akun yang menyebar salah satunya yakni @hayked yang dalam cuitannya pada tanggal 6 Januari 2017 mengatakan, "Dulu amplop beginian sama Ahok paling anti. Pilihan Tjahjo Kumolo (Mendagri) dan Pak Jokowi yang membuat kita curiga".

Diberitakan sebelumnya, keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik, diapresiasi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf.

Menurut Syarkawi, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik ini, dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sekarang, saya berterimakasih kepada Pak Sumarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Syarkawi, di Jakarta.


JITUNEWS.COM

Tidak ada komentar