Breaking News

Modus Pakai Minyak Sakti, Warga Cirebon Tertipu Dukun Pengganda Uang

MAJALENGKA – Setelah beberapa hari lalu menangkap komplotan penipu pengga uang, Satreskrim Polres Majalengka kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dengan modus yang sama di Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Sabtu (20/08).‬

‪Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, dasar penangkapan pelaku Nomor LP:/74-74/B/II/ 2016/Jbr/Res Majalengka, Jumat 06 Januari 2016 berdasarkan laporan korban Samsu Bin Kosim, warga Kampung Depok RT 02 RW 05 Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.‬

‪Dikatakan AKP Bimantoro sewaktu kejadian, Senin tanggal 03 Maret 2014 jam 08.00 WIB, di TKP Blok Malongpong Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka dengan tersangka SU (55) warga Blok Malongpong, Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.‬

‪”Modusnya tersangka mampu menggandakan uang melalui ritual dan persyaratan tertentu, seperti membeli minyak khusus dan lainnya,” kata AKP Bimantoro dalam ekpose kepada wartawan di Mapolres.‬

‪Barang bukti yang diamankan dari tersangka, lanjut dia, 1 buah peti kayu warna hitam, 5 tangkai mawar, 1 buah cobek, 1 bongkah kemenyan, 1 buah piring, 1 buah buku tamu, 4 batang dupa dan 1 kertas lak uang‬

‪”Berdasarkan pengakuan, pelaku pernah melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Bimantoro.

Kronologis kejadian, pada Senin 03 Maret 2014 sekitar jam 08.00 WIB di blok Malongpong, Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh terlapor. Awalnya saksi Habib menawarkan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang kepada korban dengan cara menggandakan uang.

setelah dibujuk rayu, akhirnya korban bersedia memberikan sejumlah uangnya untuk digandakan. Setelah itu korban bersama-sama dengan saksi Habib beserta 5 orang rekannya mendatangi rumah tersangka yang diberitahu oleh saksi Habib.

Setelah berada di rumah tersangka, terjadi kesepakatan atau perjanjian untuk penggandaan uang tersebut.

“Kemudian terlapor minta uang dengan alasan untuk beli minyak guna persyaratan penggandaan uang, setelah itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 67.200.000 dengan janji terlapor akan memberikan uang penggandaan tersebut,” jelas AKP Bimantoro.

Namun setelah ditunggu-tunggu, terlapor tidak dapat menggandakan uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan akhirnya korban melapor ke Polres Majalengka.‬

“Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti dan akan melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bimantoro. (Sumber Cirebontrust)

1 komentar:

  1. butuh dana cuma bermodal 15.000 mari gabung di poker terpercaya hanya di ion_QQ,pin BB 58ab14f5.

    BalasHapus