Breaking News

Bikin e-KTP, Warga Masih Bawa Pengantar RT-RW

JAKARTA -  Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penyederhanaan prosedur pembuatan e-KTP, masih belum diketahui warga. Penyederhanaan yang dimaksud, yakni mengenai tidak perlunya warga membawa surat pengantar dari RT/RW un­tuk pembuatan KTP elektronik atau e-KTP. 

Masih banyak warga yang belum tahu, membuat e-KTP baru maupun mengganti KTP lama ke e-KTP, tidak perlu surat pengan­tar RT/RW. Tapi, cukup mem­bawa Kartu Keluarga (KK).

Rakyat Merdeka menyambangi Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (24/8). Saat itu jam menunjukkan pukul 14.00 WIB, tapi masih cukup banyak warga yang mengantre mengurus berbagai keperluan. 

Warga mengantre di sebuah ruangan3x4 meter yang dibiar­kan terbuka. Petugas memanggil satu per satu nomor antrean. Sambil menunggu panggilan petugas, warga mengecek satu persatu berkas yang dibawanya. 

Di barisan depan, Akbar, warga Bambu Apus yang sedang mengurus pembuatan e-KTP dipanggil ke loket dua. Di loket tersebut, dia hanya menyerah­kan berkas. Sesaat berkasnya diperiksa, sebelum diarahkan staf bagian pelayanan umum ke ruangan di sebelahnya. 

Di ruangan dengan luas 2x3 meter, Akbar diambil foto dan dipindai retina matanya, sebagai bagian dari proses pembuatan e-KTP. Tidak lama dia berada di sana. Kurang dari 15 menit, Akbar keluar ruangan. Sambil berjalan keluar dari bangunan kelurahan berlantai tiga terse­but, dia mengaku belum tahu mengenai kebijakan tak perlu surat pengantar RT/RW untuk pembuatan e-KTP. 

"Saya mengganti dari KTP lama ke e-KTP. Saya bawa surat pengantar dari RT/RW," katanya saat ngobrol dengan Rakyat Merdeka.

Hal serupa terjadi di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Di unit PTSP Kelurahan Lubang Buaya beberapa warga mengantre pem­buatan e-KTP. Monica, sejak jam 12 siang sudah menunggu giliran untuk pemeriksaan berkas dan foto untuk pembuatan e-KTP.

Sama halnya dengan Akbar, Monica juga belum tahu jika dia tak perlu membawa surat pengantar RT/RW untuk proses pembuatan e-KTP. "Saya bikin KTP pertama kali. Katanya harus ada surat pengantar dari RT/RW," katanya.

Padahal, lanjutnya, namanyasudah ada di dalam Kartu Keluarga (KK) dan sudah ada Nomor Induk Kependudukan-nya (NIK). "Ya, saya belum tahu. Tapi, memang harus memakai pengantar RT/RW. Proses pereka­man data hanya sebentar, hanya foto dan pindai retina. Oktober baru jadi e-KTP-nya, blankonya lagi kosong," ujarnya.

Tommy Andreas, Staf Pelayanan Umum Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung me­nyebut, sebenarnya warga tidak diwajibkan untuk membawa surat pengantar dari RT/RW untuk membuat e-KTP.

"Warga yang baru 17 tahun, yang baru pertama kali itu, jika pemohon sudah terlanjur mem­bawa blanko atau surat pengan­tar dari RT/RW, kami menerima. Tapi, sebenarnya kami sudah menyiapkan blanko permohonan pembuatan e-KTP di kelurahan," jelasnya.

Pihak kelurahan, lanjut Tommy, sebenarnya tidak mewajibkan. Namun, beberapa warga sudah membawa surat pengantar saat mengurus pembuatan e-KTP. Tommy juga menjelaskan, beberapa persyaratan lain untuk pembuatan e-KTP di wilayah Kelurahan Bambu Apus. Selain fotokopi KK, warga juga diminta membawa ijazah. 

"Karena terkadang ada perbe­daan nama antara KK dan ijazah. Hanya itu yang diperlukan," terangnya.

Lantas, bagaimana dengan warga yang mengganti KTP lama ke e-KTP. Tommy men­jelaskan, jika ganti dari KTP lama ke e-KTP, hanya membawa fotokopi KTP yang lama dan fotokopi KK. "Tapi, sekarang ini memang tidak bisa seperti yang diharapkan warga, langsung jadi. Warga harus menunggu beberapa lama karena memang blanko lagi kosong," katanya.

Erlita Fasko, Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, mengata­kan, untuk mengurus e-KTP di Kelurahan Lubang Buaya tidak memerlukan surat pengantar RT/RW.

"Tidak pakai surat pengantar tidak apa-apa. Tapi kalau belum ada NIK-nya di KK, memang harus pakai pengantar. Misalkan dia warga pindahan," ujarnya.

Untuk warga yang baru per­tama kali membuat KTP atau baru berusia 17 tahun, lanjut Erlita, juga tidak diwajibkan. Namun, katanya, jika warga membawa surat pengantar, lebih bagus. Pihaknya tidak mewajib­kan warga untuk membawa surat pengantar asal di KK sudah ter­tera jelas nama dan NIK-nya.

"Setelah proses pemberkasan, kemudian foto. Tapi, kendala sekarang memang tidak bisa langsung jadi. Dari Juni me­mang tak ada blanko sampai saat ini. Itu fakta yang terjadi di lapangan," ucap Erlita sambil menunjukkan tumpukan berkas warga yang menunggu e-KTP-nya jadi.(Sumber Rakyat Merdeka)

1 komentar: