Breaking News

Gara – gara Mau Mau Makar, Hatta Taliwang Ditangkap Polisi

JAKARTA  - Polisi menangkap Hatta Taliwang pada Kamis dinihari, 8 Desember 2016. Dia diduga terlibat pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107, 110, dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan penangkapan Hatta sesuai dengan pernyataan kepolisian bahwa kemungkinan ada tersangka lain selain 11 orang yang ditangkap pada Jumat, 2 Desember lalu.

"Dinihari tadi sekitar pukul satu, di sebuah rumah susun di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, telah ditangkap satu orang berinisial MH alias HT," kata Martin di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2016.

Hatta dikenai Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Martin, Hatta berhubungan dengan Sri Bintang Pamungkas dan sepuluh orang lainnya yang jadi tersangka. "Dia (Hatta) melakukan postingan-postingan yang berisi kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," ujar Martin.

Dia melanjutkan, penyidik masih punya waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Hatta. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka. Soal penahanan, penyidik juga masih menunggu pemeriksaan selesai.


Barang bukti yang dipunyai penyidik yaitu telepon genggam, buku, dan beberapa dokumen. Polisi masih mencari barang bukti lain. Soal penetapan tersangka Hatta, ujar Martin, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah. (Tempo.co)

Tidak ada komentar