Breaking News

Divonis 7 Tahun Penjara, Rohadi tak Melawan

JAKARTA - Panitera  pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi mengaku bersalah telah menerima suap dengan total Rp300 juta terkait perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut.

Rohadi sendiri menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12).

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan," ucap hakim ketua Sumpeno saat membacakan putusan.

Putusan tersebut 1/4 lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

"Saya bersalah dan saya menerima (putusan) Yang Mulia," jawab Rohadi saat ditanya majelis hakim terkait sikapnya atas vonis yang dijatuhkan.

Pada dakwaan pertama, majelis hakim menyebut Rohadi terbukti menerima suap Rp50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus bang Ipul-sapaan Saipul Jamil.

Atas perbuatannya majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Terkait dakwaan kedua primer, majelis hakim menyatakan unsur memberi hakim sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Tipikor serta unsur penyertaan Pasal 55 KUHP tidak terbukti.

Sekalipun dibebaskan dalam kedua dakwaan primer, Rohadi tetap dijerat majelis hakim karena telah menerima uang Rp250 juta dari Bertha dalam pengurusan kasus Saipul Jamil dengan dakwaan kedua subsider.


Dalam pertimbangan pemberat vonis, anggota majelis hakim Ansori Saifudin menyatakan perbuatan Rohadi menerima suap telah mencederai amanat sebagai Panitera PN Jakut dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (Tempo.co)

Tidak ada komentar