Breaking News

Pengacara Ahok Tanya Kepada MUI Perbedaan Kasus Ahok dan Fahmi, Yang Dinilai Diskriminasif

JAKARTA  - Tim kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika kecewa dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka kecewa lantaran MUI dianggap melakukan standar ganda saat melakukan klarifikasi langsung (tabayyun).

Standar ganda yang dimaksud adalah perbedaan perlakuan antara Ahok dan Bendahara MUI Fahmi Darmawansyah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Trimoelja D. Soerjadi mengatakan MUI tidak melakukan tabayyun kepada kliennya, Ahok.

"Padahal tabayyun merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan sesuai ajaran dalam agama Islam," kata Trimoelja dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2016).

Baca Juga: MUI: Klarifikasi ke Ahok Tidak Menjadi Keharusan

Sementara pada kasus Fahmi, MUI akan melakukan tabayyun. Trimoelja menyinggung penangkapan Fahmi oleh KPK.

"Artinya MUI kedepankan praduga tak bersalah, yang sudah jelas-jelas tertangkap tangan oleh KPK," tegasnya.

Baca Juga: Bendahara Jadi Tersangka KPK, MUI: Kami Klarifikasi ke Fahmi Darmawansyah

Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan tabayyun kepada Ahok tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya cukup kuat. Alasannya MUI sudah membentuk tim yang keanggotaannya melibatkan banyak komisi. Masalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu dinilai serius, sehingga banyak komisi yang dilibatkan.

"Persoalan apakah harus melakukan tabayyun kepada pihak terlapor tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudendinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," kata Zainut, Senin (7/11) lalu.

Sementara untuk kasus Fahmi, Zainut mengatakan pihaknya melakukan tabayyun pada Fahmi. Alasannya, MUI mengedepankan praduga tak bersalah.

"Kami harus tabayyun dulu kepada yang bersangkutan. Karena beliau ini sampai sekarang tidak bisa dihubungi. Kami akan klarifikasi terkait apa yang menimpa beliau," kata Zainut, Jumat. (23/12) lalu.


(detik.com)
.

Tidak ada komentar