Breaking News

Klinik Di Sentra Niaga Pasar Wanguk, Salahi Aturan Pemda Indramayu

INDRAMAYU - Sentra Niaga atau Pasar Wanguk yang berdiri di tahun 1955 ini Masih ada simpang siur dan Prokontra dengan berdirinya klinik di pasar wanguk atau di Desa Kedung Wungu Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramyu ini. Pasalnya, berdirinya klinik tersebut jadi bahan pembicaran dari pihak masyarakat terutama dikalangan IPP (Ikatan Pedagang Pasar )

Waktu  media pantura pos mendatangi IPP ( Ikatan Pedagang Pasar ), klinik tersebut tidak selayaknya berdiri di lahan pasar wanguk ini, di karenakan dalam peraturan pemda, "tidak semestinya dan dilarang mendirika sebuah perusahaan atau yang di sebut Birokasi perorangan ditanah milik setral niaga.

Dan sepeti yang di jelaska  oleh Bupati Indramyu tentang Sentra Niaga No 518/403/DISKOPINDAG, hanya berlaku untuk kalangan padagang, UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Dan di jelaskan," pada No 05 / KOPPAS-BKM / 2013  Tanggal 07 Januari 2013 Perihal Permohonan Dukungan Penyerahan Pengelolahan Pasar Tradisional.

Dan kenapa pemerintah atau kalangan pejabat setempat tidak menindak lanjuti tentang masalah berdirinya Klinik tersebut. Padala sudah jelas, Bupati indramayu menjelaskan tentang Sentra Niaga No 518 /403 /DISKOPINDAG. lahan tersebut milik paten untuk sentral Niaga /perdanganan. Malah di buat ajang usaha perorangan. (Anjar)
.


Tidak ada komentar