Breaking News

Kasus Suap Di Kementerian PUPR , KPK Kembali Panggil Politikus PKS

JAKARTA  - Penyidik KPK kembali memanggil Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Yudi Widiana Adia, wakil ketua Komisi V DPR RI akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka So Kok Seng (SKS)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 2 anggota DPR lainnya yaitu Musa Zainuddin dan Fauzih H Amro. Mereka juga akan diperiska sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng.

So Kok Seng alias Aseng adalah komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) yang diduga memberi suap kepada penyelenggara negara. Aseng diduga memberi suap untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR dalam tahun anggaran 2016.

Aseng kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Selain Aseng, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.


Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara

(detik.com)
.

Tidak ada komentar