Breaking News

Bocah Dibawah Umur Digilir 6 Orang, Kemaluanya Luka Sampai “ Benjol “

INDRAMAYU – Di Indramayu, masih kerap terjadi lagi, tentang pemerkosaan di bawah umur. Seperti yang di alami oleh keluarga Seri ibu Ranti yang beralamat di Desa Patrol Kec Patrol Dusun wilinih. anaknya menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan dibawah umur.

Hal itu Diduga dilakukan oleh kerabat atau pacarnya, dan di duga pelakunya berjumlah 6 orang. Korban berinisial ( DH ) usia kurang lebih 14 tahun, anak dari keluarga Seri dan ibu Ranti. Hal ini semestinya menjadi bahan perhatian, untuk kalangan penegak hukum yang berlaku di Negara kita, Negara Indonesia.

Karna kasus pelecehan dan perkosaan ini sering terjadi di kalangan Remaja yang status masih di bawah usia dan masih anak sekolah. Apa lagi yang sering menjadi korban , Kebanyakan siswa – siswi baik yang masih duduk di SD, SMP atau SMA.

ketika dari media Pantura Pos konfirmasi, menemui ibu katih sebagai Nenek korban ( DH ). Menjelaskan,  ke Pantura Pos. si korban merasa kesakitan di kemaluannya, setelah  ( DH ) menceritakan ke neneknya.

Dan setelah itu korban di larikan ke Kantor Desa untuk melapor bahwa telah terjadi ada benjolan di vaginanya setelah di setubuhi temen temen kerabatnya dan juga  pacarnya.

Dan setelah itu korban lansung di bawa ke Puskesmas Patrol untuk di periksa. Dari puskesmas Patrol si korban lansung di larikan ke RSUD M.A. SENTOT untuk di cek luka benjolan yang ada di vagina si korban.

Dari rumah sakit belum memberi kepastian masalah benjolan yang ada di vaginah korban. Dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSUD SENTOT masalah penyakitnya.

Ketika Pantura Pos Konfirmasi kepada Pemerintah Desa Patrol tentang kejadian tersebut kepada Lurah patrol. Yang bersangkutan sepertinya enggan untuk dimintai keterangan terkait masalah pelecehan dan pemerkosaan tersebut.

Hal serupa juga terjadi di Desa Anjatan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, sampai berbulan bulan pelaku pemerkosaan belum juga di panggil atau di pertanyakan oleh pihak yang berwajib. Sebagian besar masyarakat mungkin menjadi rtesah akan hal ini, karena penegakan hukum bagi pemerkosa kurang mendapat respon dalam hal penindakan.

Seperti yang telah diumumkan oleh Presiden Jokowi, mengeluarkan peraturan pemerintahan mengganti Undang Undang ( perppu ) No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Perppu ini juga mengatur mengenai hukuman kebiri kimia bagi penjahat sexsual.

Perppu ini di maksud untuk mengatasi kejahatan  yang di akibatkan terjadinya kekerasan sexsual terhadap anak yang makin secara signifikan, kata Jokowi di istana Negara ketika itu.

Kalau penegak Hukum beginih saja, dan tidak segera memberantas tindakan pemerkosaan, pelecehan sexsual di bawah usia. Maka akan semakin banyak lagi korban Sexsual di bawah usia. Dan makin banyak  anak yang putus sekolah dan hilang harga diri anak tersebut.


Lebih lanjut, Nenek si korban minta si pelaku yang telah menodai dan memperkosa cucunya, untuk segera diproses hukum dan keluarga korban minta tuntutan kepada pelaku. Minta di biayai kesehatanya sampai benar – benar  pulih. (Anjar)

Tidak ada komentar