Breaking News

Warga 3 Desa, Sepakati Harga Lahan Untuk Pembangunan PLTU 2

Bangunan PLTU Sumuradem, Indramayu
INDRAMAYU - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 yang berkapasitas 2 x 1000 MW di tiga Desa seperti Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Desa Patrol Baru Kecamatan Patrol dan Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, kini memasuki tahap realisasi ganti rugi lahan.

Harga lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU 2 sudah ditetapkan secara musyawarah dan disepakati kedua belah pihak, walaupun ada beberapa orang yang menolak hasil dari ketetapan tersebut dari kedua belah pihak antara warga yang punya lahan dengan Tim Pengadaan Tanah PLTU 2 sudah ada kesepakatan dengan ditandai penanda tanganan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diiikuti dengan penyerahan seluruh dokumen asli kepada Tim Pelaksana Pengadaan Lahan PLTU 2.

Acara tersebut diadakan di dua tempat yang berbeda tanggal 21/12/16 diadakan di Kantor Balai Desa Sumuradem dan tanggal 22/12/16 Desa Mekarsari juga tanggal 23/12/16 Desa Patrol Baru dan kedua Desa Tersebut bertempat di Lapangan Futsal Desa Patrol Baru Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

Menurut Manager Hukum dan Pertanahan PLTU 2 Kateni mengatakan “Pembangunan PLTU 2 di Indramayu dibangun di atas tanah seluas ± 269,7 Ha, lahan tersebut berada di tiga Desa yakni Desa Sumuradem, Desa Patrol Baru dan Desa Mekarsari Kabupaten Indramayu.

Sementara lokasi PLTU 2 itu berdiri di Desa Mekarsari, selain ganti rugi yang dibayar dengan nilai sebesar Rp. 163.000/Meter ganti wajar ini menurut Kateni ada juga kompensasi untuk tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut serta biaya transaksi kompensasi dan lain – lainnya.

Jadi ganti wajar itu diluar ganti rugi lahan dalam transaksi pembayaran disepakati ganti rugi dan ganti wajar dan dibayar dengan Cash Money atau Uang Tunai, tidak melalui Saham atau pengganti lahan dan itu sudah disepakati bersama, dan  masih kata Kateni, jika ada pemilik lahan yang tidak terima dengan harag yang telah ditetapkan maka PT. PLN mempersilahkan untuk mengajukan permohonan keberatan kepada Tim APRAISIAL.


Dan permohonan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk diproses dan diputuskan, pengajuan permohonan ditunggu sampai batas waktu 14 hari Pasca penetapan, apabila selama 14 hari melebihi batas waktu, maka warga dianggap meyepakati harga yang telah ditentukan”. Katanya. (SUWARTO)

Tidak ada komentar