Breaking News

PKS Harap Pimpinan DPR Arif dalam Memproses Status Fahri Hamzah

JAKARTA  - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meyakini pimpinan DPR memahami tata tertib DPR dengan baik.

Hal tersebut diungkapkan Hidayat menyusul Surat Keputusan (SK) DPP PKS yang sudah dikirimkan ke pimpinan DPR sejak beberapa bulan lalu namun belum ditindaklanjuti hingga kini.

PKS telah melakukan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari keanggotaan partai sejak 11 Maret 2016.

Nama Politisi PKS Ledia Hanifa Amaliah pun disodorkan partai untuk menggantikan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Di sisi lain, kasus serupa terjadi pada mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin yang posisinya kembali digantikan Setya Novanto atas keputusan partai.

"Bagaimana mengelola dan melaksanakan ini sebaik-baiknya, dan terutama pimpinan DPR sendiri yang lebih arif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Basis penempatan dewan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk pimpinan DPR, papar Hidayat, merujuk pada tata tertib DPR yaitu menjadi kewenangan fraksi sebagai perpanjangan tangan partai.

Sedangkan penempatan seseorang terhadap pimpinan AKD tidak berkaitan dengan status hukum seseorang.

Ia berharap DPR menjadi contoh penegakkan hukum yang baik.

"Sebab kalau misalnya seseorang diganti kemudian mengadukan ke pengadilan ya mungkin enggak jalan DPR. Karena misalnya ketua komisi diganti, menolak kemudian lapor ke pengadilan semuanya begitu, enggak akan selesai," tutur Wakil Ketua MPR RI Itu.

Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.


Namun, hingga kini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Kompas.com

Tidak ada komentar