Breaking News

Tolak Pembangunan PLTU 2, Warga Dikumpulkan Di Balai Desa Mekarsari

Suasana rapat antara warga dengan Pemdes Mekarsari
INDRAMAYU - Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU 2) yang berkapasitas 2 x 1000 MW di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra dan Desa Patrol Baru juga Desa Mekarsari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu kini memasuki tahap Pembebasan Lahan.

Adapun luas lahan yang dibutuhkan untuk Megaproyek tersebut mencapai 275,4 Ha, Hal ini mendapat tanggapan yang beragam dari warga Desa Mekarsari, ada yang pro dan kontra selalu mewarnai setiap ada pembangunan suatu proyek, apa lagi Megaproyek seperti PLTU 2.

Kepala Desa (Kuwu) Desa Mekarsari CATO (45) telah mengadakan pertemuan dengan warga yang kontra (7/12/16) di ruang Aula Kantor Desa Mekarsari.

Ada beberapa point pertanyaan dari beberapa warga yang kontra dengan berbagai macam alasan tentang dampak lingkungan dan polusi udara yang bisa mengganggu kesehatan warga serta akan hilangnya tanah leluhur (pesawahan).

Dan pihak Pemerintah jangan sampai merugikan rakyat, menurut beberapa warga yang kontra terhadap rencana pelaksanaan pembangunan PLTU 2. Namun pernyataan dari beberapa warga yang kontra tersebut dijawab oleh Kuwu CATO dengan tegas, lugas dan transparan.

“Tentang dampak lingkungan itu ada team ahlinya yang membidangi tentang Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), kalau tentang tanah leluhur, silahkan ini baru rencana bisa jadi bisa juga tidak, itu tergantung pihak penjual yang punya lahan, dan pihak Pemerintah selaku pembeli.

Kami selaku Pemerintah Desa hanya bisa memfasilitasi dan juga Pemerintah tidak akan merugikan masyarakatnya sendiri, kami selaku Kuwu Desa Mekarsari akan menampung aspirasi dari warga untuk kami sampaikan kepada pihak terkait”. Ungkap Kuwu CATO .


Disela – sela rapat dengan warga yang menolak rencana pembangunan PLTU 2 yang dihadiri seluruh Perangkat Desa Mekarsari dan juga dari unsur BABINMAS dan BABINSA. (SUWARTO)

Tidak ada komentar