Breaking News

Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke polisi, petinggi PKS bungkam

JAKARTA - Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Petinggi PKS kembali terjadi. Teranyar, Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik Senin (5/12) lalu. Sohibul dituding menyebarkan berita bohong soal Fahri melalui situs resmi partai, yaitu www. pks.or.id.

Awak media mencoba mengonfirmasi pelaporan Sohibul kepada jajaran DPP PKS. Namun, PKS terkesan tutup mulut dan menolak memberikan tanggapan terkait kabar Sohibul akan dipolisikan oleh Fahri.

Salah satunya Wasekjen PKS Mardani Ali Sera. Mardani enggan berkomentar soal laporan Fahri tersebut. Dia mengaku tengah sibuk mengurus pemenangan jagoan PKS dan Gerindra Anies Baswedan- Sandiaga Uno.

"Sedang urus Pilkada," jawab Mardani singkat saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/12).

Setali tiga uang dengan Mardani, Ketua DPP bidang Polhukam Almuzammil Yusuf pun menyerahkan tanggapan soal aduan Fahri itu ke Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru. Sementara, Zainuddin sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief yang juga tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (PKS) resmi mempolisikan Sohibul siang ini, Senin (5/12).

Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Selain itu, Sohibul Iman diduga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Mujahid menyampaikan, konten penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa diakses kader PKS maupun masyarakat luas tanpa batas.

" Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www.pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada," kata Mujahid dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.

Selain itu, dua poin lagi yang disebut sebagai berita bohong adalah Fahri Hamzah disebutkan telah mengatasnamakan DPR RI untuk membubarkan KPK, dan dianggap 'pasang badan' untuk 7 proyek DPR RI.

"Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR RI untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR RI hal ini telah melalui proses panjang di DPR RI dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR," urai Mujahid.

Sebelumnya, petinggi PKS dinyatakan kalah karena Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dalam putusan provisi, atas posisinya sebagai Kader PKS, Anggota DPR dari PKS dan Wakil Ketua DPR.

Atas laporan ini, Sohibul Iman terancam pidana paling lama 9 bulan untuk pasal pencemaran nama baik, pasal 55 KUHP, dan penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar untuk pelanggaran UU ITE.


Merdeka.com

Tidak ada komentar