Breaking News

Proyek Penggalian Kabel Telkom Di Duga Abaikan Ijin Lingkungan

INDRAMAYU - Aktifitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha , baik swasta atau BUMN,pada dasarnya harus memiliki ijin lingkungan, di lakukan pada awal sebelum pekerjaan tersebut di mulai, sehingga langkah –langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif akan terkontrol, sesuai yang diatur dalam pasal 4 no 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan.

Akan tetapi hal ini telah terjadi pengabaian dengan  proyek penggalian kabel telkom di sepanjang jalan raya Patrol Haurgaulis yang meliputi  Kecamatan Patrol, Kecamatan  Anjatan , Kecamatan Haurgeulis. Proyek tersebut telah mengabaikan ijin lingkungan baik kepada pemerintah desa setempat maupun kepada masyarakat sekitarnya yang depan halamanya terkena penggalian kabel , padahal proyek tersebut nantinya dapat keuntungan dari masyarakat, yang di dapat dari  pengguna persawat telkom.
                                                   
Apandi (39), selaku  masyarakat Desa Anjatan Utara ketika  berbincang –bincang dengan awak media PP menyampaikan, ” saya tak habis pikir proyek yang sudah lama dan sudah biasa mengerjakan  di lingkungan masyarakat , tidak ada toleransi, seolah –olah kami sebagai masyarakat ,tidak di hiraukan, boro –boro ijin secara tertulis,  ijin lisan pun tidak.

Ya minimal permisi  terhadap kami yang di depan  halaman walaupun tanah yang di gali milik negara, coba kalau terjadi apa –apa terhadap pengguna jalan, mau tidak mau kita sebagai makhluk sosial merasa terpanggil untuk membantunya.                                                                                                                                                                
Sementara  dari salah satu Pamong Desa dari Desa limpas  hal senada di sampaikan nya,  “ memang bener-benar pelaksana lapangan ini tidak ada pengertiannya sama sekali , di anggapnya diam berarti tdak mengerti , saya juga baru tahu terhadap pemborong seperti ini, biasanya yang saya tahu seperti di wilayah Kabupaten Subang,  ijin ke desa tuh ada minimal tembusan surat.

Biar kalau ada terjadi apa –apa kita sebagai pemerintah desa bisa membantunya, terutama dari gangguan masyarakat yang jail atau oknum masyarakat yang iseng, supaya proyek mereka aman dan kondusif. Inimah malah menghindar.

Coba kalau masyarakat komplen terhadap bekas galian yang tidak di rapikan , apa lagi sekarang di musim hujan , limbah galiannya itu sangat licin dan mengganggu  aktifitas pengguna jalan serta mengganggu ke indahan pemandangan yang punya halaman depan jalan, ungkapnya  rabu( 9/11).     
                                                                                                                                        
lebih lanjut,  “ saya sarankan untuk pelaksana lapangan, agar di mengerti  terhadap kegiatanya , tolonglah patuhi aturan sebagai mana yang di atur sama undang –undang lingkungan, jangan sampai pekerjaan tersebut di stop sama masyarakat karena melalaikan aturan terseb ut.pungkasnya.                                                                                                                                                                                     

Sementara itu,  Agus selaku pelaksana lapangan ketika  di tanya PP mengatakan  “ Memang benar saya belum ijin ke setiap pemerintah desa , Cuma saya sudah ijin sama PU Bina Marga  di Indramayu, saya juga bingung , untuk kesana –sini nya , uang makan saja  sering telat ,mungkin pekerjaan ini akan saya berhentikan dulu, mengingat  bos saya keuangannya menipis, jelasnya . (Casita R ).                        

Tidak ada komentar