Breaking News

PBNU sebut Salat Jumat di jalan tak sah setelah analisa kitab kuning

INDRAMAYU - Ketum PBNU Said Aqil Siradj kembali menegaskan tidak sah melakukan Salat Jumat di jalan. Hal ini diutarakannya menyusul rencana aksi unjuk rasa susulan 2 Desember nanti yang rencananya menggelar Salat Jumat di jalan protokol.

"Menurut NU (Nahdlatul Ulama) menganalisis dari kitab kuning itu tidak sah. Tidak sah Salat Jumat kecuali di bangunan, yaitu masjid," ucap Said di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).

Said menjelaskan, sekalipun tidak ada bangunan untuk Salat Jumat atau masjid di wilayah tersebut hancur cukuplah masyarakat menunaikan Salat Zuhur empat rakaat seperti biasa sebagai pengganti.

"Seandainya masjid itu hancur karena gempa bumi atau longsor maka Salat Zuhur 4 rakaat," ujarnya.

Said mengatakan, ketimbang melakukan aksi demo kembali dan Salat Jumat di jalan, bahkan dia menganjurkan masyarakat melakukan aktivitas kegiatan mereka seperti biasa. Alasannya, ikut serta aksi unjuk rasa hanya akan menguras energi dan waktu.

Terlebih lagi, imbuh Said, tujuan aksi tersebut saat ini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), terduga atas perbuatan penistaan agama telah ditetapkan sebagai tersangka 16 November lalu.

"Jangan berdemo, risiko nya besar. Habis waktu, energi, uang, tenaga. Menurut saya toh tuntutannya lagi diproses yang kita harapkan yaitu Basuki Tjahaja purnama diproses hukum, dan ini sedang berjalan. Apalagi?" pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menegaskan salat Jumat di jalan tidak sah. Selain itu, salat Jumat di jalan saat demo 2 Desember akan mengganggu ketertiban umum.

"Salat Jumat di jalan itu tidak sah menurut Imam Syafii dan Imam Maliki. Kalau imamnya di masjid dan kalau keluar-keluar enggak apa-apa. Terus sengaja dari rumah mau salat Jumat di tengah jalan, salatnya aja enggak sah. Belum lagi mengganggu ketertiban, ganggu kepentingan orang lain," kata Said Aqil di sela-sela Kongres XVII Muslimat NU, di Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (24/11).

Dia menegaskan hal itu sudah dibahas oleh para kiai NU. Hasilnya, pelaksanaan salat Jumat di jalanan tidak sah.

"Iya, kiai-kiai yang bahas dari kemarin. Sudah ada. Bukan melarang, saya hanya meluruskan fatwa enggak ada kaitannya dengan pilkada, Ahok, enggak ada kaitannya. Pokoknya salat Jumat di jalan, kapanpun, dimanapun, enggak sesuai menurut Iman Syafii. (Salat) Jumat harus ada di dalam bangunan. Yang sudah diniati untuk salat Jumat di sebuah desa atau di sebuah kota," jelasnya.


merdeka.com

Tidak ada komentar