Breaking News

Oknum Ustadz, Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

INDRAMAYU - Semenjak terkuak nya  kasus pemerkosaan  di bawah umur  , yang dilakukan oleh oknum Ustad berinisial Jhr ( 30 )ta beralamat Desa Anjatan Baru Kec. Anjatan Kab . Indramayu Jawa barat.Terhadap korban DN (14 )Ta dengan alamat dusun karang malang  Desa Anjatan Kec. Anjatan pada hari kamis ( 3/11 ). Keluarga korban  langsung sontak  kaget di penuhi rasa dendam ,spontanitas hari itu juga datang ke kantor POLRES Indramayu guna melaporkan peristiwa tersebut.

Menurut  Caralim selaku orang tua korban ketika di konfirmasi awak media PP di rumahnya menuturkan “ Dengan kepolosan nya anak saya menceritakan kejadiannya kepada saya, awal nya anak saya suruh menginap di rumah pelaku , untuk menemani  istrinya yang baru melahirkan.

Tujuannya untuk bantu – bantu , dan di temani juga sama Warih yang sama-sama santriwatinya juga dan rupanya kebaikan saya di luar dugaan, di maafaatkan oleh oknum , untuk  memenuhi asrat birahinya, mengingat istrinya belum bisa di melayani seksualnya.

Pada  jum’at malam (01/01)2016, ketika sedang tidur bersama teman nya  tiba- tiba tengah malam anak saya di bangunkan oleh oknum untuk pindah kamar, dengan polosnya Ia mengikutinya kemudian di paksa untuk melayani nafsu  setan nya, dengan cara mulutnya di sumpal dengan kain agar tak bisa teriak.

Setelah melakukan aksi bejatnya, anaku mungkin  di ancam sama pelaku  sehingga esoknya tak bercerita kepada saya tentang kejadian semalam , karena saya anggap tak ada peristiwa ,  ya..,akhirnya besok malamnya lagi, saya suruh menginap lagi, ternyata dilakukan hal yang sama , berturut- turut sampai  tiga malam.

Dan ke empat malam nya  anak saya mogok gak mau menginap di rumah pelaku  alasan cape, tentunya saya  tak berani memaksanya. Lanjutnya “semenjak peristiwa itu, anakku banyak diam nya gak seperti semula mungkin mengalami  depresi, dan itupun terbongkar  ketika di bujuk sama kakaknya. Dalam waktu selang beberapa bulan  tepat nya pada hari minggu ( 11/09)2016, sehari sebelum hari raya Idul Adha, aib itu terbongkar.

Tentunya kami sekeluarga merasa di lecehkan oleh oknum tersebut. Dan sementara ini saya percayakan se penuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan proses penyidikan, agar segera di tangkap secepatnya bila sudah terbukti  status sebagai tersangka, pungkasnya.   
       
Sementara Suja’i  selaku orang tua angkat pelaku, ketika di konfirmasi di kantor Kecamatn Haurgeulis telah membantah atas tuduhan terhadap anak angkatnya “Tuduhan terhadap anak saya itu tidak benar,mana mungkin anak saya melakukan perbuatan bejad , karena latar belakang pendidikan agamanya sangat kuat, itu hanya isu, itu ulah pihak ketiga .

Saya juga setelah mendengar isu itu beredar, keluarga saya langsung menaruh intel untuk menangkap siapa penyebar fitnah ini . dan kalau terbukti tidak benar saya akan lapor balik . jelasnya. Jum’at (11/11).
                                                        
Sedangkan nenurut LSM Lembaga Anti Korupsi (LAKRI ) Mengatakan “ Kalau bukan dia pelakunya lalu siapa? Tolong tunjukan pelaku lainnya, kasus ini akan saya kawal sampai tuntas , karena sudah merusak  masa depan anak bangsa dan akan saya adukan juga ke komnas ham ,atas perbuatan pelaku tersebut  karena sudah melanggar UU  no. 35 tahun 2014, perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang perlin dungan anak .  

Pasal 82:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   Pungkasnya. ( Casita )

Tidak ada komentar