Breaking News

Rasain...!!! PKS bakal Ajukan Kasasi soal Pemecatan Fahri Hamzah


PANTURA - PARTAI Keadilan Sosial (PKS) akan mengajukan kasasi terhadap kemenangan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari partai.

Wasekjen PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan, PKS bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (15/12).

Hakim memutuskan PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril yang harus dibayar sebesar Rp30 miliar.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan provisi (putusan sela) nomor 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 201 menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Mardani mengatakan, pengurus DPP akan melaksanakan kewajibannya.

"Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut," tegas dia.


(media indonesia)

Tidak ada komentar