Rasain...!!! PKS bakal Ajukan Kasasi soal Pemecatan Fahri Hamzah
PANTURA - PARTAI
Keadilan Sosial (PKS) akan mengajukan kasasi terhadap kemenangan Fahri Hamzah
soal pemecatannya dari partai.
Wasekjen PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan, PKS bakal
mengikuti peraturan yang berlaku.
"Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan
melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan tetap," kata Mardani saat
dihubungi, Jumat (15/12).
Hakim memutuskan PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah
sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil
Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril yang
harus dibayar sebesar Rp30 miliar.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan,
Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan provisi (putusan sela) nomor
214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 201 menyatakan secara tegas bahwa
pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR
RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku)
sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Mardani mengatakan, pengurus DPP akan melaksanakan
kewajibannya.
"Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah
hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut," tegas dia.
(media indonesia)
Tidak ada komentar