Breaking News

Dianggap Hina Pancasila, Habib Rizieq Dipolisikan Sukmawati Soekarnoputri

JAKARTA - Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat Tabligh Akbar FPI. Sukmawati meminta polisi memanggil Habib Rizieq untuk klarifikasi.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarno di Bareskrim Polri di Gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Penelusuran detikcom video tersebut sudah terupload semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun Youtube. Tidak ada keterangan lokasi kegiatan dalam video tersebut, namun nampak terlihat Gedung Sate. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016.

"Ya, tapi saya baru terima di bulan Juni ketika itu bulan lahir pancasila. Terkait dengan itu, teman saya teringat rekaman tentang komentar atau pernyataan Rizieq tentang Pancasila tersebut yang terkait dengan proklamator Bung Karno," jelas Sukmawati kepada pewarta.

"Saya sebagai anak, marah sekali, tersinggung karena kata-katanya sangat tidak santun tidak hormat sebagai pimpinan ormas FPI," ungkap putri keempat Proklamator Kemerdekaan, Dr. Ir. Soekarno dari Fatmawati itu.

Proses selanjutnya, tutur Sukmawati akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Terlapor Habib Rizieq akan dipanggil Bareskrim untuk diminta klarifikasi.

"Untuk menindaklanjuti saya kira mekanisme prosedurnya ada tahapannya. Yang dilaporkan itu akan dipanggil dimnta klarifikasinya," pungkasnya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan ata Pasa 310 KUHP dan atau Pasl 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsan. Laporan tersebut berdasarkan rekaman video yang diunggah di Youtube.

Rizieq maupun pihak FPI belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan Sukmawati ke Bareskrim ini. 

Sumber : Detikcom

Tidak ada komentar