Warning Buat Gerombolan Sumbu Pendek, Komisi Yudisial Ingatkan, Jangan Intervensi Hakim Dalam Kasus Ahok
JAKARTA - KOMISI Yudisial berharap semua pihak menghormati proses hukum terkait dengan kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Untuk itu, tidak boleh ada desakan apa pun kepada majelis hakim yang tengah menangani perkara tersebut di pengadilan.
Jubir KY Farid Wajdi mengutarakan hal itu saat menanggapi perkara Basuki yang akan diputus majelis hakim pada Selasa (9/5) mendatang. "Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Tidak boleh lagi ada desakan a, b, c, kan, itu mengganggu psikologi hakim," katanya seusai diskusi yang bertajuk Ahok, Jaksa, dan Palu Hakim, di Jakarta, kemarin.
Ia mengingatkan, bila proses hukum menjadi pilihan yang ditempuh, semua pihak harus hormat dan patuh pada mekanisme hukum. "Memilih jalan hukum dalam menyelesaikan persoalan, maka sepatutnya kita berikan kepercayaan kepada proses hukum dalam penyelesaiannya," terangnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan peno-daan agama sesuai dengan dakwaan pasal alternatif 156 KUHP. JPU pun menuntut Basuki dengan hukuman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan.
Selain itu, Farid mengingatkan majelis hakim untuk tetap menjaga independensinya. "Hakim harus punya keyakinan sendiri terkait dengan ada atau tidak ada pelanggaran, patut atau tidak patut dihukum dan seterusnya. Hakim juga harus mampu mempertanggungjawabkan putusan. Jadi, independensi harus dibarengi dengan akuntabilitas," tuturnya.
Apa pun putusan majelis hakim terhadap perkara Basuki, Farid meminta semua pihak untuk patuh terhadap hasil putusan tersebut. Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan vonis hakim, kata dia, itu bisa ditempuh melalui proses hukum yang ada. "Silakan banding, silakan kasasi," tambahnya.
Pengadilan jalanan
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya meyakini majelis hakim akan memutus perkara itu dengan adil. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi proses peradilan.
"Kita tidak boleh lakukan pengadilan jalanan, kita percayakan ke pengadilan yang kredibel. Kita gantungkan harapan ke majelis hakim," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, menyampaikan bahwa siapa pun tidak boleh mengintervensi proses persidangan dengan menggelar aksi. Ia meminta semua pihak memberikan kepercayaan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara Basuki tersebut. "Masak kita terus intervensi persidangan. Mari kita berikan keleluasaan, kebebasan kepada hakim itu untuk bebas memutus perkara ini," ujarnya.
Saat ditanya terkait dengan kesiapan Basuki dan tim kuasa hukumnya jelang vonis pada 9 Mei mendatang, Tommy menga-ku tidak punya persiapan apa pun. "Kita pasrah aja. Tinggal menunggu putusan hakim, jadi enggak ada persiapan apa pun lagi," tambahnya. (mi)
Tidak ada komentar