Kata Pengamat: Pengerahan Massa saat Vonis Ahok Melanggar Hukum Dan Merupakan Tindak Pidana
JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai, ada upaya dari GNPF MUI dan FPI untuk mengintervensi hukum melalui aksi massa saat sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 9 Mei mendatang.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus mengatakan, tindakan pengerahan massa itu adalah perbuatan melanggar hukum kerena mengganggu independensi hakim yang tengah menentukan nasib seseorang.
“Padahal tindakan menekan hakim untuk mempengaruhi kebebasan hakim adalah tindak pidana. Karena itu negara harus menjamin terwujudnya prinsip ‘Kemandirian Badan Peradilan dan Kebebasan Hakim’,” ujar Petrus kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Petrus pun berharap Mahkamah Agung mampu menjaga independensi hakim yang akan memutus perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok ini.
Dia mengatakan, independensi hakim diperlukan lantaran adanya upaya mobilisasi massa besar untuk menekan hakim agar menghukum Ahok dengan hukuman maksimum.
“Padahal konstitusi dan perundang-undangan kita sudah cukup membentengi lembaga peradilan dan hakim-hakim dengan prinsip-prinsip yang kokoh, yaitu kemandirian peradilan yang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi oleh siapa pun,” kata Petrus.
Petrus melanjutkan, selama proses penyelidikan dan penuntutan, penegak hukum sudah diintervensi oleh gerakan massa yang mengatasnamakan GNPF MUI. Mereka dinilai berhasil mengganggu independensi dan profesionalisme penyidik, penuntut umum hingga memberi dampak negatif.
“Maka dari itu, saya harap kebebasan hakim yang tidak tergoyahkan oleh pengaruh tekanan apa pun, termasuk dari massa FPI dan GNPF-MUI,” tutur pria yang juga advokat Peradi ini.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto ini tengah menghadapi tekanan berat untuk memutus perkara sidang Ahok. Di satu sisi, dia dipaksa untuk menghukum Ahok bersalah, padahal tuntutan yang diajukan jaksa hanya 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sidang vonis sendiri akan berlangsung pada 9 Mei mendatang. Rencananya, akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut Gubernur DKI itu dipenjara. (ks)
Tidak ada komentar