Horee...!!! Ahok Diprediksi Bebas, Pakar Sebut Aksi Bela Islam Oleh Gerombolan Sumbu Pendek akan Sia-Sia
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan agar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI tak usah menggelar aksi unjuk rasa saat sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 9 Mei mendatang. Ia juga meminta agar ormas-ormas Islam membatalkan rencana untuk menggelar aksi long march pada 5 Mei mendatang.
Pasalnya menurut Margarito, Majelis Hakim sidang dugaan penistaan agama yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto ini akan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Basuki T. Purnama alias Ahok.
“Saya percaya nggak akan ada pengaruhnya (demo). Saya tak percaya bisa menguba putusan,” kata Margarito kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Margarito melanjutkan, bahwa segala rencana untuk menggelar demo, meski membawa nama agama sekalipun, dinilai akan sia-sia.
“Jaksa ini menuntut pasal yang tak pernah dibuktikan, bagaimana mereka mau memutus di luar pasal lain coba? Sudah disekak jaksa,” ungkap dia.
Margarito melanjutkan, dalam pasal 156 KUHP disebut bahwa orang yang menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana paling lama empat tahun.
Dia sendiri menyesalkan langkah Jaksa yang sudah menyebut kalau Ahok hanya menghina golongan-golongan saja, bukan umat Islam secara keseluruhan.
“Tidak ada pengolongan Islam maupun Kristen. Pasal 156 tak bisa ditujukan ke orang-orang itu,” ungkap dia.
Seperti dikabarkan sebelumnya, ormas Islam GNPF MUI kembali mengajak seluruh ormas Islam di tanah air untuk menggelar aksi Bela Islam 505 pada Jumat (5/5/2017) mendatang. Aksi tersebut akan dimulai dari salat di Masjid Istiqlal, lalu dilanjutkan dengan aksi long march ke Mahkamah Agung RI.
Tim advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera menegaskan, aksi GNPF-MUI kali ini dalam rangka mengajukan dua tuntutan kepada Mahkamah Agung. Mereka ingin agar Mahkamah Agung untuk mengawasi majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara dugaan penistaan agama, dengan terdakwa Ahok. (ks)
Tidak ada komentar