Horee...!!! Bukti-Bukti Lemah, Ahok Diprediksi akan Divonis Bebas
JAKARTA – Jelang hari penghakiman, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diprediksi akan bebas dari vonis hakim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Menurutnya, dari bukti-bukti yang ada, tak ada yang menyebut kalau Ahok sudah bersalah menistakan agama.
“Satu, karena konteks menodai dari bukti yang ada itu nggak ketemu-temu,” kata Hibnu kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Hibnu melanjutkan, ahli bahasa yang dihadirkan juga menyimpulkan kalau Ahok tak ada niat sama sekali untuk menistakan agama atau memecah-belah bangsa.
“Waktu itu kan katanya dari ahli bahasa, jaksa kan tuntutan itu memperatikan dari segi terminologi bahasa, kemudian dari segi hukum, niat tak muncul,” ujar Guru Besar ilmu Hukum Acara Pidana ini.
”Artinya, niat untuk menista itu tak ada. Itu dari konstruksi hukum nggak masuk kalau seperti itu,” tutup Hibnu.
Seperti diketahui, Ahok akan menjalani siang vonis pada 9 Mei mendatang. Rencananya, akan aksi besar-besaran saat sidang yang berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian itu.
Ahok itu sendiri dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun penjara. (ks)
Tidak ada komentar