Breaking News

Nih Catat...!! Menurut Saksi Ahli, Pidato Ahok Tentang Al Maidah Tidak Berkaitan Dengan Pilkada

JAKARTA – Saksi ahli bahasa Bambang Kaswanti Purwo menjadi saksi ahli pertama yang dihadirkan tim PenasIhat Hukum Basuki T. Purnama (Ahok) dalam persidangan ke-16, Rabu (29/3/2017).

Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan bahwa dalam pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51 tidak berkaitan dengan konteks Pilkada. Ia mengatakan bahwa paragraf di mana Ahok menyinggung Surat Al-Maidah bukan merupakan induk utama dari pidatonya.

“Ini termasuk anak kalimat,” kata Bambang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Bambang juga menjelaskan bahwa kalimat ‘Orang membohongi pakai Surat Al-Maidah’ termasuk kalimat aktif. “Kalau kalimat aktif kan artinya ada orang yang membohongi,” tuturnya.

Mendengar kesaksian Bambang, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lalu menanyakan mengapa perkataan Ahok tersebut tidak relevan dengan kalimat sebelumnya yang berbicara soal program budi daya ikan.

Bambang pun menjawab jika konteks Pilkada baru muncul pada menit kesebelas. Bambang menjelaskan, dalam video Ahok ketika melakukan kunjungan dinas di Kepulauan Seribu terdapat 2.897 kata dan hanya terdapat 14 kata yang berbau Pilkada.


“Tetapi kalimat pidato bebas program yang masih menjadi mayoritas di sana,” tegas Bambang. (KS)

Tidak ada komentar