Breaking News

Dengarkan Wahai Sumbu Pendek, Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Bukan Sumber Hukum

JAKARTA - TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadirkan ahli hukum pidana yang sudah pernah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Ahok. Hari ini, pengacara Ahok membacakan BAP Ahli Pidana atas nama Noor Azis.

Dalam BAP yang dibacakan, Noor mengatakan dengan berpendapat bahwa Pendapat dan Sikap Keagamaan (PSK) yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa dijadikan landasan hukum.

"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tidak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata pengacara Ahok yang membacakan BAP Azis di sidang ke-16 kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Dengan tegas, Azis membeberkan sumber hukum di Indonesia terdiri dari beberapa macam, seperti undang-undang, traktat ataupun kebiasaan. Kemudian sumber hukum lain yang bisa dijadikan landasan adalah seperti yurisprudensi maupun doktrin.

"Jadi PSK MUI tidak punya kekuatan hukum. Sikap keagamaan MUI tidak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana di Pasal 156 atau 156a KUHP," jelas dia.

Selain itu, Azis juga mengatakan Ahok tidak ada niat menodakan agama. Hal ini bisa dilihat tidak adanya niat Ahok mengikatkan kebencian atau tidak adanya niat Ahok membuat perseteruan.

"Dalam pernyataannya kemarin (di Kepulauan Seribu) Ahok mengharap sekali mendapat dukugan terkait programnya. Oleh karena itu dia tidak mungkin memusuhi (warga)," jelas dia.

Ahok tersandung kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif 156 atau 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 5 tahun. (media indonesia)



Tidak ada komentar