Nah Loh... Tri Mulyono, Tukang Penebar Fitnah Dan Kebencian Kepada Presiden Jokowi Mulai Diadili
JAKARTA - PERSIDANGAN kasus buku Jokowi Undercover dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono untuk kedua kalinya digelar di PN Blora, Jawa Tengah, kemarin.
Lima saksi dihadirkan, yaitu saksi pelapor Michael Bimo Putranto, tiga anggota Tim Cyber Patrol Polda Jateng yakni Komisaris Andhis Arfan, Nanang Nugroho, dan Adi Gunawan, serta Nita Tambayong.
Menurut Bimo, ia melaporkan terdakwa karena tidak terima namanya disebut dalam buku itu. Apalagi ia ditulis dilahirkan seorang ibu bernama Sulami serta bagian keluarga yang dicap komunis.
“Ibu saya bukan yang itu dan dalam buku itu disebutkan bahwa Jokowi adalah kakak kandung saya,” kata Bimo di hadapan majelis hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti dengan anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni.
Bambang membantah hal itu. “Di buku saya jelas disebutkan bahwa itu bukan Sulami, serta saya tulis kalau Saudara Bimo itu anggota PDIP,” kata Bambang yang juga adik anggota DPD Jawa Tengah, Bambang Sadono.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (20/3), Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Sidang lanjutan kasus itu dijadwalkan berlangsung 3 April, masih dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak jaksa. (MI)
ingin wujudkan impian anda , raih kesempatan dan menangkan ratusan juta rupiah hanya di ionqq,silakan invite
BalasHapuspin bb#58ab14f5