Breaking News

Terkesan Dipaksakan, Politisi PDIP: Hak Angket Ahok Memalukan!

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan dengan tegas menolak hak angket yang diajukan 90 anggota DPR terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selain karena dipaksakan, DPR juga belum pernah menyebut kalau status terdakwa Ahok sudah bertentangan dengan undang-undang soal pemerintah daerah.

“Jadi memalukan kalau hak angket ini dipaksakan walaupun masih sebatas usulan,” kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima Kriminalitas.com, Sabtu (18/2/2017).

Politisi PDIP ini menjelaskan kalau hak angket merupakan hak yang dilakukan institusi DPR dan bukan hak perorangan untuk melakukan penyelidikan terkait adanya kebijakan pemerintah yang bersifat penting dan diduga bertentangan dengan Undang-Undang.

“Artinya walaupun tidak diatur dlm UU MD3, seyogyanya harus ada proses pembahasan baik di DPR atau lembaga peradilan terkait yang memiliki kompetensi untuk itu,” ujarnya.

Apalagi, masih banyak hal lain yang dianggap lebih penting dan berdampak luas untuk dibahas dibanding status terdakwa penistaan agama tersebut.

“Ini kan hanya masalah pengaktifan kembali Ahok jadi gubernur yang notabene kewajiban hukum presiden, kok dipermasalahkan? Ini pun juga hanya di Jakarta dan sampai saat ini tidak ada daya rusaknya terhadap demokrasi,” pungkas Arteria.


Setelah masa cuti kampanye berakhir, Ahok dan Djarot kembali berkantor di Balai Kota, Jakarta Pusat. Selama tiga bulan gerilya di lapangan, posisinya digantikan oleh Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono. (kriminalitas)

Tidak ada komentar