Breaking News

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya, Karena MA Tidak Memberikan Fatwa Apapun Dan Ancaman Hukuman Dibawah 5 Tahun

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkukuh bahwa keputusannya mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak salah meski yang bersangkutan berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Salah satu alasannya, kata dia, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya tersebut. "Surat (fatwa) Mahkamah Agung jelas. Mahkamah Agung tidak dapat memberi pendapat hukum," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.

Status Ahok yang menjabat kembali seusai cuti kampanye tengah menjadi perdebatan hukum. Sebab, Ahok kini menjadi terdakwa perkara penodaan agama dengan dua ancaman hukuman, yaitu 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah harus diberhentikan ketika diancam hukuman 5 tahun kurungan. Banyak pihak beranggapan bahwa Ahok seharusnya diberhentikan. Namun pemerintah memutuskan mempertahankan Ahok dengan pertimbangan dakwaan Ahok bersifat alternatif.

Keputusan pemerintah itu mendorong sejumlah pihak menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta meminta fatwa Mahkamah Agung. Pada Rabu, 23 Februari 2017, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Tjahjo terkait dengan keputusan itu.

Tjahjo yakni tidak bersalah karena Presiden Jokowi juga tidak mengomentari keputusannya. Tjahjo menganggap hal itu sebagai bentuk kepercayaan kepadanya.


"Saya sendiri yakin pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden Joko Widodo tentang apa yang saya putuskan," tuturnya. (tempo)

Tidak ada komentar