Nah Loh... Penahanan Firza Diperpanjang untuk Dalami Pemeriksaan
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Firza Husein selama 40 hari. Perpanjangan penahanan Firza dilakukan karena polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam sebagai tersangka dugaan makar.
Sebelumnya, masa penahanan Firza telah diperpanjang selama 20 hari. Setelah masa perpanjangannya itu habis, polisi kembali memperpanjang penahanan Firza selama 40 hari.
"Perpanjangan pertama 20 hari di kepolisian sudah selesai, kemudian diperpanjang lagi 40 hari tahanan. Perpanjangan penahanan 40 hari sudah beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (21/2/2017).
Argo mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan dari Firza sehingga penahanannya diperpanjang. "Karena pemeriksaannya belum selesai. Perpanjangan penahanan itu kan subjektivitas penyidik, tentu karena pemeriksaannya belum selesai," lanjut Argo.
Sementara Argo mengungkap, penyidik juga belum melakukan pemberkasan untuk kasus tersebut. Sehingga kasus belum dilakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.
Seperti diberitakan, pengacara Firza, Aziz memprotes perpanjangan penahanan kepolisian terhadap kliennya itu. Padahal, kondisi Firza sedang sakit namun penyidik malah memperpanjang masa penahanannya. (detik.com)
Tidak ada komentar