Breaking News

Polisi Akan Minta Keterangan Amien Rais dan Rizieq Shihab Terkait Kasus Ahmad Dhani

JAKARTA — Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah saksi yang menghadiri aksi unjuk rasa pada 4 November 2016. Pemanggilan tersebut adalah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor Ahmad Dhani.

Adapun orang-orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut di antaranya Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2016) malam.

Awi menjelaskan, rencananya penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan para saksi tersebut pada Kamis (24/11/2016).

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.

Dalam laporan tersebut polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.


Kompas.com

Tidak ada komentar