Petani Subang Usir Pengusaha Galian C
SUBANG - Penolakan terhadap galian C di wilayah Kabupaten Subang kembali terjadi, Sabtu (12/11). Kali ini penolakan itu dilakukan sejumlah warga di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan puluhan ibu rumah tangga di Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan. Aksi itu dipicu jalan rusak akibat kendaraan yang menganggut material galian C.
Ketua Kelompok Tani Taruna Mukti Desa Cibogo, Dayat (44) menyatakan dengan tegas keberadaan galian C di wilayahnya. Apalagi, keberadaan galian C tersebut berlokasi tak jauh dari area pertanian milik warga.
“Aksi ini dilakukan secara spontan, karena warga, khususnya petani, sudah kesal dengan keberadaan galian C,” ujar Dayat.
Menurut Dayat, jika tetap dibiarkan, keberadaan galian C tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap hasil pertanian yang selama ini menjadi andalan ekonomi warga Cibogo.
“Kami disini menolak adanya kehadiran galian C, ini harus dilihat dari lokasi yang ada di areal pertanian,” tandasnya.
Diakui Dayat, hingga saat ini keberadaan galian c di wilayahnya memang belum beroperasi. Namun akses jalan menuju lokasi sudah dibangun.
Masih menurut Dayat, meski belum beroperasi, keberadaan galian c di Desa Cibogo sudah berdampak terhadap akses jalan desa. Selain itu, area pesawahan di sekitar lokasi menjadi amblas.
Akibatnya, saluran air yang menjadi andalan para petani dalam mengairi sawah menjadi tersendat.
“Jika ada mobil masuk ke lokasi galian c, air pesawahan menjadi surut. Ini jelas bisa merugikan sekitar 80 hektare area pesawahan milik petani di dekat lokasi galian c,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Karang Taruna RW 06 Desa Cibogo, Jajang (36) mengatakan, pihaknya belum pernah mendengar adanya sosilasisi dari pihak galian c ke masyarakat sekitar. Pihak pengusaha galian c hanya melakukan kordinasi dengan pihak aparatur desa setempat.
“Padahal harusnya pengusaha melakukan sosialiasi turun ke lingkungan, karena yang punya sawah adalah masyarakat. Jika pengusaha galian c memaksakan akan membangun galian c, maka masyarakat dan para petani akan melanjutkan demo hingga melaporkan ke pihak Pemkab Subang,” tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Satpol PP Subang, Asep Setia Permana meminta warga berperan aktif melaporkan keberadaan galian C di wilayahnya. Apalagi galian C dimaksud tak mengantongi izin alias ilegal.
Menurut Asep, sejak awal tahun 2016, pihak Distamben sudah tidak mengeluarkan izin untuk galian C.
“Laporkan bila ada galian c ilegal ke Distamben agar Satpol PP segera menindaknya dan dilakukan penutupan,” tegas Asep.
Sumber : pasundanekspres
Tidak ada komentar