Breaking News

PNS Nyambi Jadi Dokter Gadungan, Satu Orang Meninggal Akibat Malapraktik

SERANG – Segah (55) laki-laki yang berprofesi sebagai pegawai negeri sippil (PNS) dibekuk petugas satuan Reserse Kriminal Polres Serang lantaran melakukan operasi pembedahan terhadap seorang pasien hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, terbongkarnya praktik klinik ilegal setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada korban malpraktik hingga meninggal dunia dengan inisal SH (50) warga Kota Serang pada 6 Juni 2014 lalu.

"Korban malapraktik itu dibedah karena penyakit hernia. Namun setelah dioperasi, pasien meninggal dunia," kata Gogo kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).

Ia menjelasakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah membuka praktik sejak 2013, dengan jumlah pasien mencapai 125 orang dengan penanganan bedah minor sebanyak 101 dan sebanyak 24 pasien menjalani bedah mayor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mempunyai klinik pengobatan di lingkungan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dengan memberikan biaya murah kepada pasiennya berkisar dari Rp200 ribu-Rp2,5 juta, tergantung penyakit yang dialami pasien.
"Basic-nya pelaku ini perawat di Rumah Sakit Umum. Nah, untuk meyakinkan pasiennya pelaku ini menggunakan baju layaknya seorang dokter bedah di klinik tanpa ada izin dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar Gogo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti alat-alat medis seperti tabung oksigen, ranjang oprasi, obat-obatan keras, set tensi meteran, set infus, mesin seteril dan peralatan bedah.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2014 tentang Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.(Sumber Okezone)

Tidak ada komentar