Breaking News

Kasus Munarman FPI, Polda Bali Gencar Buru Tersangka Hasan Ahmad

PANTURAPOS.COM - Terkait dengan proses hukum terhadap Munarman FPI yang tersendat, Kepolisian Daerah Bali kini memburu tersangka pengelola situs FPI, Hasan Ahmad yang buron.

"Target kami secepatnya. Kami juga tidak mau punya utang soal masalah itu," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja, di Denpasar, Kamis, 15 Juni 2017.

Hasan Ahmad adalah pengelola situs FPI dan pengunggah video yang menayangkan aksi Munarman. Hasan Ahmad dinyatakan sebagai buronan sejak 28 Februari 2017. Ia diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur.

Walaupun pihak Polda Bali ingin cepat menangkaptersangka Hasan Ahmad. Namun polisi belum bisa memastikan perhitungan waktu. "Ya memang faktanya tidak henti-henti kami mencari Hasan Ahmad. Kapolda Bali (Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose) sudah menekankan ke penyidik kami untuk segera menemukan Hasan Ahmad," ujarnya.

Ihwal Hasan Ahmad belum berhasil ditangkap, maka berkas Munarman masih berada di kepolisian. Berkas Munarman dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar karena dinilai belum lengkap.

"Maka kasus belum bisa sampai ke persidangan," kata juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika, Agustinus Nahak.

Menurut Agustinus, pihak kejaksaan sudah menginformasikan agar berkas Munarman segera ditindaklanjuti. "Karena sudah terlalu lama, sedangkan polisi masih menunggu penangkapan Hasan Ahmad," ujarnya. "Kasus ini sangat dinanti-nanti masyarakat supaya tidak sampai curiga."

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016.

Dalam video yang berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu, Munarman membuat tuduhan sepihak bahwa pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat. Pelapor atas nama Zet Hasan didukung Patriot Garuda Nusantara (PGN), Perguruan Sandhi Murti, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dan pecalang.

Dalam video itu, Munarman berbicara tanpa memberikan bukti dan data yang valid. Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 7 Februari 2017 karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.

Mantan juru bicara FPI itu sempat mengajukan praperadilan. Namun kemudian Munarman melalui tim kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan pada Kamis, 16 Februari 2017.


Permohonan gugatan Munarman itu diterima panitera muda pidana Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Suwastika, Jum'at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps. (TO)

4 komentar:

  1. MAU DAPAT UANG TANPA MENGHABISKAN WAKTU?
    SEGERA DAFTAR DI #KELINCI99. NB : BUKAN MLM

    BalasHapus
  2. ION-QQ POKER
    kami dari agen poker terpercaya tahun ini
    Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami

    menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play

    poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan

    juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

    BalasHapus
  3. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) | pin bb : 58cd292c.

    BalasHapus
  4. ayo menang kan ratusan juta rupiah di ion-QQ| tunggu apa lagi gan , segera daftar kan diri anda di Ionqq|pin bb : 58ab14f5

    BalasHapus