Breaking News

Hari Tanoe Bantah Kirim SMS Ancaman ke Jaksa

PANTURAPOS.COM - PENGUSAHA hari ini memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diminta menjelaskan ihwal kiriman SMS 'kaleng' yang ditujukan kepada Jaksa Yulianto pada 2016.

"Saya diminta untuk menjelaskan arti dari masing-masing kalimat pada SMS dan whatsapp (chat) tersebut," kata Hary seusai pemeriksaan di Kantor Ditipid Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Hary mengakui pesan singkat itu dikirimkan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Tapi ia membantah telah mengirimkan materi yang bermuatan ancaman.

Hary pun membacakan isi SMS tersebut yang berbunyi: "Kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar."

"Ini SMS bukan ancaman, yang mengatakan kita buktikan mana yang salah siapa yang salah," ujar Hary.

Kemudian Hary juga mengakui mengirimkan kembali pesan singkat dua hari setelahnya pada 7 Januari 2016. Isi pesan tersebut tak jauh berbeda dari pesan semula yang dikirim dalam dua kali pengiriman pesan.

Pesan tersebut pertama berisi: "Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya,", dan pesan kedua berisi: "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak langgeng,".

Hari mengatakan, pesan tersebut merupakan hal biasa yang dikirim sebagai penegasan dirinya tangah berkecimpung di dunia politik. Menurutnya, kalimat pemberantasan oknum dalam pesan itu bersifat jamak.

"Itu biasa, saya berdebat sama orang kenapa saya masuk politik, saya ingin penegakan hukum," ujarnya.

Hary juga membantah dalam pesan kedua isinya bernada ancaman kepada Yulianto. Pengulangan pesan tersebut, kata Hary, disampaikan dengan bahasa yang halus.


Hary Tanoe dilaporkan Jaksa Yulianto karena mendapat SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile 8. Hary diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup. (MI)

1 komentar:

  1. ION-QQ POKER
    kami dari agen poker terpercaya tahun ini
    Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami

    menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play

    poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan

    juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5

    BalasHapus