Breaking News

Waduh !!, Ternyata Ma'ruf Amin Tak Lihat Langsung Video Pidato Ahok, Tapi Kok Berani Ya Keluarkan Fatwa

JAKARTA - Sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kali kedelapan menghadirkan Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin, sebagai saksi. Menariknya, Amin tidak melihat langsung video pidato Ahok yang mengutip Al Maidah ayat 51.

Sebelumnya, hakim anggota pada persidangan menanyakan, apakah Ketua Umum MUI itu menonton langsung video pidato Ahok di Kepulauan Seribu?

Rupanya, Amin menyatakan bahwa video pidato Ahok tersebut hanya dilihat oleh tim MUI yang melakukan kajian.

"Secara resmi atau formil menandatangani, apakah melihat di dalam video waktu terdakwa mengucapkan kata-kata seperti itu?" Tanya hakim anggota kepada Ma'ruf di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Saya kira yang mengecek itu tim. Saya lihat tulisannya saja. Video tim," jawab Ma'ruf.

Hasil dari kajian tim MUI dinyatakan, Ahok telah melakukan penodaan agama lantaran menyebut-nyebut surat Al Maidah.

"Bahwa Bapak Basuki ini menghina Alquran dan ulama. Substansinya itu," tegas Ma'ruf.

Seperti diketahui, sebelum MUI mengeluarkan fatwa, pernyataan Ahok soal Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu telah melahirkan polemik yang luas. Setidaknya telah terjadi dua kali aksi unjuk rasa umat Islam terkait penistaan agama tersebut.

Penodaan agama disebut dilakukan Ahok karena menggunakan surat Al Maidah saat berbicara soal pilihan pemimpin. "Dalam bentuk kata-kata, dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Kalau tidak salah begitu," sambungnya.

Menurut Ma'ruf, sikap dan pendapat MUI terkait pernyataan Ahok dimaksudkan agar penegak hukum melakukan tindakan. Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tertuang dalam surat tertanggal 11 Oktober 2016.

"Sebagai pendapat ditujukan ke penegak hukum untuk diproses supaya kegaduhan masyarakat bisa dikendalikan, dinetralisir oleh penegak hukum," terang dia. (JN)




Tidak ada komentar