Hari Ini, Mpok Sylvi Dipanggil Lagi Oleh Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Masjid Al-Fauz
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni kembali akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Masjid tersebut dibangun dari dana APBD DKI Jakarta senilai Rp27 miliar tahun anggaran 2010-2011. Kala itu Sylviana Murni menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat tahun 2008-2010.
"Betul (Sylviana dipanggil untuk kasus Masjid Al Fauz)," kata Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan melalui pesan singkat kepada Okezone, Minggu 29 Januari 2017 malam.
Pemanggilan wanita yang kerap disapa Mpok Sylvi tersebut dengan status sebagai saksi. Menurut Adi pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Gedung sementara Direktorat Tipikor Bareskrim di lantai dua Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jam 09.00 di ORI," katanya.
Selain Sylviana, Sekda Provinsi DKI Jakarta Syaefullah telah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada Rabu 11 Januari 2017 lalu. Syaefullah dipanggil lantaran dirinya menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat tahun 2010-2014.
Sebelumnya kasus ini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian belum ada satu pun tersangka dalam kasus ini.
Sekedar informasi, peletakan batu pertama pembangunan masjid Alfauz dilakukan pada saat Sylviana Murni masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat, yakni pada 20 Juni 2010. Pembangunan rampung pada akhir Desember 2010 di mana pada saat itu Walikota Jakarta Pusat digantikan oleh Syaifullah yang dilantik sejak November 2010.
Sylviana sendiri, perdana dipanggil sebagai saksi pada Jumat 20 Januari 2017 untuk kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp6,8 miliar. Saat itu, Sylviana menjabat sebagai Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Pasca diperiksa Sylvi menjelaskan dana Rp6,8 miliar yang dimaksud penyidik sejatinya bukanlah dana bansos melainkan dana hibah. (OZ)
Tidak ada komentar