Dianggap Catut Nama Partai, Sandiaga Uno Akan Dipanggil Bawaslu
JAKARTA - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengagendakan pemanggilan Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait deklarasi dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3 yang mengatasnamakan Partai NasDem.
Bawaslu mendalami bentuk pelanggaran yang terjadi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
"Masih dalam penanganan dan klarifikasi. Sandiaga juga segera kami undang,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI M Jufri dalam pesan singkat, Sabtu (31/12).
Jufri mengungkapkan sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 12 kader NasDem yang dilaporkan. Menurutnya, setidaknya dibutuhkan waktu sampai lima hari untuk menyelesaikan proses penanganan.
Ia mengungkapkan Sandiaga bisa tetap memenuhi panggilan Bawaslu setelah menyesuaikan agenda kampanye yang bersangkutan. “Dia bisa menyesuaikan jadwal klarifikasi dengan kegiatan kampanye.”
Sebelumnya, Partai NasDem DKI melaporkan Sandiaga dan belasan kadernya yang mencatut nama partai untuk deklarasi dukungan kepada pasangan Anies-Sandi. Seperti diketahui, NasDem mengusung Ahok-Djarot dalam pencalonan gubernur DKI Jakarta.
“Semuanya sudah dinonaktifkan dan dilaporkan ke Bawaslu. Sangat disayangkan, karena mereka kebanyakan justru mantan pengurus,” ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Wibi Andrino
Sebanyak dua belas mantan pengurus NasDem yang berasal dari sepuluh DPC disebut telah menyalahgunakan atribut partai untuk menyatakan dukungan kepada pasangan Anies-Sandi. Ia menduga ada pemufakatan antara bekas kadernya dengan pasangan Anies-Sandi yang bertujuan untuk mempropaganda dukungan NasDem untuk pasangan calon Ahok-Djarot.
MEDIAINDONESIA.COM
Tidak ada komentar