Warga dan BPD Minta Kuwu Ciawi Dicopot
Cirebon - Belasan warga dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciawi Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Rabu (10/8). Mereka meminta Marsadi dicopot dari jabatannya sebagai Kuwu Ciawi, pasalnya diduga telah melakukan korupsi sejumlah anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta.
Kedatangan warga dan pengurus BPD ke Kantor BPMPD mendapat kawalan dari Polsek Gempol Polres Cirebon. Mereka mengaku akan mediasi dengan Kuwu Marsadi yang difasilitasi oleh BPMPD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, serta lembaga lainnya.
Salah satu warga Desa Ciawi, Rohmat Sugiarto (45), mengatakan, semenjak Kuwu Marsadi menjabat di desanya pada 2012 lalu, tidak terdapat pembangunan infrastuktur yang menonjol hal ini berbeda dengan kuwu sebelumnya. Padahal ,bantuan dari pemerintah selalu turun setiap tahunnya.
“Kami hanya ingin Marsadi turun dari jabatannya. Sudah banyak uang yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Padahal, uang itu untuk kepentingan masyarakat Desa Ciawi baik itu untuk pembangunan dan lainnya,” kata Rohmat di depan Kantor BPMPD, Rabu (10/8).
Menurutnya, bantuan dana yang diduga di korupsi oleh kuwu sejak tahun 2013, 2014, hingga 2015. Dan di tahun 2015 saja telah ditemukan Rp 296 juta yang dikorupsi Kuwu Marsadi, data tersebut hasil dari pemeriksaan dari Inspektorat.
Sementara itu, Ketua BPD Ciawi, Maskin mengaku sejak awal Marsadi memimpin Desanya pada tahun 2012, banyak sekali penyimpangan yang dilakukannya. Bahkan, di tahun 2014, Marsadi melakukan hal fatal dengan memalsukan tandatangan pengurus BPD.
Pemalsuan tandatangan pengurus BPD tersebut diduga dengan cara men-scand hal itu dilakukan agar dapat mencairkan bantuan dari pemerintah. Sejak tahun 2015 pihaknya (BPD,-red) tidak pernah dilibatkan dalam hal musyawarah apapun termasuk dalam penangganan program PRONA dari pemerintah.
“Surat bupati sudah jauh-jauh hari turun, bahwa temuan dari Inspektorat sebesar Rp 296 juta agar dikembalikan. Baik dari dana siltap untuk perangkat desa maupun dari progran PRONA, tapi sampai sekarang belum masuk sepeser pun di kas desa. Maka kami minta agar Marsadi dicopot dari jabatannya,” kata Maskin.
Sejak Januari 2016 pelayanan masyarakat mulai terganggu. Sebab, kata Maskin, kuwu jarang ada di kantor akibatnya ketika masyarakat hendak meminta tandatangan untuk keperluan apapun harus datang ke rumahnya.
“Kasus ini akan terus kami kawal, selain sudah kami laporkan ke BPMPD dan kepolisian, juga sekarang sedang diproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, kita lihat saja apakah kuwu Marsadi kebal hukum apa tidak?,” cetus Maskin.
Usai melakukan mediasi, Kuwu Marsadi, engan berkomentar dan terlihat menghindari awak media yang telah menunggu mediasi tersebut.
“Nanti saja, saya buru-buru,” singkatnya Marsadi sambil berlari kecil.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada BPMPD Kabupaten Cirebon, Adang Kurnida menyampaikan, hasil audiensi yang difasilitasi pihaknya itu, antara kuwu dan pengurus BPD Ciawi sepakat untuk membangun desa bersama-sama tanpa terpengaruh dengan kasus tersebut.
Adapun uang yang telah digelapkan kuwu tersebut, kata Adang, kuwu mengaku sudah mengembalikannya ke kas desa, namun, entah berapa jumlahnya? Karena kuwu tidak menyebutkan nominalnya.
“Untuk proses yang sudah masuk ke ranah hukum bukan kewenangan kami. Tetapi tadi kedua belah pihak sepakat pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu dan pembangunan untuk kemajuan desa harus tetap berjalan,” kata Adang. (Sumber Fajarnews)
Anda inGin puNya kesempatan besar uNtuK menanG hingGa Ratusan juta Rupiah|Ay0 seger4 d4ftar kan diri and4 di #ionQQ# invite pin bb#58ab14f5
BalasHapusb0la, c4sin0, CMDbet, tangkas, sabung 4yam, dll hanya di F4NS B3TT1N9, yukk buruan.. :)
BalasHapus