Breaking News

Izin Usaha Masih Berbelit, Warga Indramayu Keluhkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kantor BPMP Indramayu
Indramayu - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Indramayu masih banyak dikeluhkan warga. Hal itu karena warga tetap harus menghadapi pelayanan yang berbelit, lama dan mahal.

Pelayanan terpadu yang menjanjikan proses pengurusan perizinan usaha yang mudah, cepat dan murah tak sepenuhnya bisa dinikmati warga di Kabupaten Indramayu. Bahkan dalam pelaksanaannya sistem tersebut tidak efektif dan efisien.

“Saya pikir dengan adanya PTSP, perizinan cukup dilakukan di satu instansi. Tapi ternyata tidak,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, belum lama ini.

Pemilik bengkel sepeda motor itu pun mengaku hendak mengurus izin usaha bengkel miliknya. Namun, saat mendatangi Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, ternyata proses pengurusan izin itu tak bisa hanya dilakukan di instansi tersebut.

Dia mengatakan, untuk memperoleh izin usaha, dia harus mendapat rekomendasi dari sejumlah instansi yang terkait. Akibatnya, proses pengajuan izin usahanya menjadi lama dan mahal.
"Kalau begini jadi malas. Mau mengurus izin usaha saja sulit,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan seorang pengusaha telur ayam, yang juga tak mau disebut namanya. Dia pun mengaku kesulitan saat hendak mengurus izin usaha telur ayamnya.

Dia mengakui sangat membutuuhkan izin usaha sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank. Dia berharap bisa mengembangkan usaha dengan bantuan pinjaman modal dari bank. Namun ternyata, upayanya itu terkendala dengan lamanya mengurus izin usaha.

"Akhirnya saya minta tolong ke orang desa (aparat desa) untuk mengurusnya. Pokoknya saya tinggal bayar dan terima bersihnya saja," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris BPMP Kabupaten Indramayu, Iwan Hermawan membenarkan bahwa PTSP di instansinya memang tidak efektif. Pasalnya, proses rekomendasi tetap harus dikeluarkan oleh sejumlah instansi lain yang terkait dengan jenis usaha yang diajukan seseorang.

Iwan mengakui, untuk memperoleh rekomendasi dari sebuah instansi, prosesnya memang lama. Kondisi itulah yang akhirnya membuat proses perizinan secara keseluruhan menjadi lama.
"Selama ini kami (BPMP) yang kena getahnya karena dituding membuat perizinan lama. Padahal proses di kami hanya dua minggu. Yang lama itu menunggu rekomendasi dari masing-masing dinasnya," kata Iwan.

Iwan menambahkan, keharusan adanya rekomendasi dari instansi yang terkait memang menjadi syarat bagi keluarnya izin usaha. Tanpa adanya rekomendasi dari intansi yang terkait, maka izin usaha tak bisa keluar.


Iwan berharap, ke depan proses pengurusan perizinan cukup dilakukan di instansinya. Dengan demikian, PTSP benar-benar bisa efektif dalam melayani dan memberi kemudahan pada masyarakat. (Sumber Fajarnews)

3 komentar:

  1. butuh dana cuma bermodal 15.000 mari gabung di poker terpercaya hanya di ion_QQ,pin BB 58ab14f5.

    BalasHapus
  2. mari coba keberuntungannya disini F*a*n*s*B*E*T*T*I*N*G
    Kontak bbm 5EE80AFE :D

    BalasHapus
  3. Promo www.Fanspoker.com :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup
    || bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    BalasHapus