Alhamdulillah...!!! Ustaz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara karena Hina Pemerintahan Jokowi
PANTURA - Ustaz
Alfian Tanjung kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan
Negeri Surabaya. Adapun sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau
vonis majelis hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Alfian Tanjung
dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti menebar ujaran kebencian
saat berceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang memintanya dihukum tiga tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana.
Sehingga pengadilan memberikan vonis 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim,
Dedi Fardiman di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017).
Majelis Hakim menilai Alfian Tanjung telah memenuhi unsur
pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Menurut Dedi, hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah
karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum.
Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan
dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.
Kasus ini bermula ketika warga Surabaya, Sujatmiko
melaporkan Ustaz Alfian Tanjung ke polisi lantaran dianggap memberikan ceramah
dengan materi tentang PKI.
Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video
yang diunggah ke Youtube pada 26 februari 2017.
Dalam ceramah tersebut, Ustad Alfian Tanjung menyebut
pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) di
hadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. (kricom)
Tidak ada komentar