Breaking News

Untuk Kawal Kasus Penistaan Agama yang DIlakukan Rizieq, Mahasiswa Katolik Siapkan 25 Pengacara

JAKARTA  - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) siapkan 25 pengacara untuk mengawal kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq.

"25 orang, pasti akan berkembang," ujar Ketua Umum PP-PMKRI, Angelo Wake Kako di Mapolda Metro Jaya, hari ini.

Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus Tanggal 26 Desember 2016. Dalam laporan itu, Angelo melaporkan tiga pihak yaitu Habib Rizieq, akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @SayaReya.

Video itu diunggah oleh dua akun media sosial yang berbeda. Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dengan durasi sekitar 1 menit. Lalu, akun Twitter @SayaReya kembali mengunggah ulang video itu dengan durasi 21 detik.

Tim pengacara akan semakin bertambah sebab setelah membuat laporan, PMKRI akan berkonsolidasi dengan berbagai pihak.

"Alumni PP-PMKRI dan senior-senior kita akan kumpulkan untuk jadi tim lawyer kita," tandas Angelo.

Angelo juga tak mempermasalahkan jika pihak Rizieq dan FPI melaporkan balik pihaknya. "Itu urusan lain, semua orang berhak. Soal proses hukum kita siap," tegas Angelo.


(rimanews)

Tidak ada komentar