Breaking News

Bukan Hanya Habib Rizieq, PP PMKRI Polisikan Dua Orang Lainnya Atas Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia resmi melaporkan tiga pihak ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Ketiganya dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Ketua Umum PP-PMKRI, Angelius Wake Kako mengatakan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan dua pihak lainnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan laporan dibuat terkait beredarnya video ceramah Habib Rizieq yang diduga dilakukan di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur tanggal 25 Desember 2016.

"Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat kristiani di Indonesia," katanya.

Bahkan hal tersebut mengundang gelak tawa dari yang menyaksikannya.

"Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk para leluhur," katanya.

Dalam laporan tersebut Habib Rizieq dituduhkan dengan pasal 156 dan 156 A KUHP terkait penistaan agama.

Sementara itu dua pihak lain yang dilaporkan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi ElektronikNomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2.

Angelius Wake Kako mengungkapkan kedua pihak dilaporkan karena ikut menyebar video tersebut.

"Kedua pihak kami jerat dengan UU ITE, yakni akun sosial media Instagram @ahmad_fauzi_fiiqolby dab akun Twitter @SayaReya," ujar Angelius Wake Kako.


(tribunnews.com)

1 komentar:

  1. AYO KITA KAWAL JUGA PENISTAAN YG DILAKUKAN JUGA OLEH SI HABIB INI, MOGA AMERIKA N EROPA SERTA CHINA IKUT KAWAL KASUS INI

    BalasHapus